|
MADRASAH
IBTIDAIYAH BAHRUL ULUM
Purworejo Kec.
Pungging Kab. Mojokerto
Akte No. 15/18/04/1988 Status B

KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE
)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
|
:
|
Kementerian Agama Republik Indonesia
|
UNIT ESELON
I
|
:
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
|
PROGRAM
|
:
|
Pengadaan Bangku Sekolah
|
HASIL
|
:
|
Pengadaan Bangku Sekolah
|
UNIT ESELON II
/ SATKER
|
:
|
Kantor Wilayah Kemenag Propinsi
Jawa Timur / MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto.
|
KEGIATAN
|
:
|
Pengadaan Bangku Sekolah MI Bahrul Ulum
Kab.Mojokerto
|
INDIKATOR KINERJA
|
:
|
Terlaksananya Pengadaan
Bangku Sekolah
|
SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN
|
:
|
80
Bangku Sekolah
|
V O
L U M
E
|
:
|
Bangku Sekolah
|
A.
Latar
Belakang ( Why )
1. Dasar
Hukum
a. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
c. PP.
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. PP.
Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga.
e. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
barang/Jasa Pemerintah
f. PMK
Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam
Pelaksanaan APBN.
g. Peraturan
Dirjen Perbendaharaan Nomor
:
PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Gambaran
Umum
Keadaan
siswa MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto yang terus bertambah setiap tahun pelajaran
menyebabkan kebutuhan akan sarana
belajar yaitu Bangku Sekolah juga bertambah. Sementara Bangku Sekolah yang
ada/dimiliki sudah banyak yang mengalami
kerusakan.
Selain itu MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto saat ini
berorientasi mewujudkan sekolah agama yang mempunyai karakteristik sebagai
Madrasah Unggulan khususnya di kecamatan Pungging
dan Kabupaten Mojokerto pada umumnya masih kekurangan sarana pembelajaran yaitu
Bangku Sekolah.
Oleh karena itu Pengadaan Bangku Sekolah pada tahun Anggaran 2014 ini akan sangat
membantu MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto guna mewujudkan Visi dan Misi yang telah
dicanangkan bersama oleh keluarga besar MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto pada Rapat
Kerja tahun 2013 yang lalu.
B.
Kegiatan
Yang Dilaksanakan ( What )
1. Uraian
Kegiatan
Kegiatan ini adalah “ PENGADAAN BANGKU
SEKOLAH MI
BAHRUL ULUM KAB.MOJOKERTO
”.
2. Batasan
Kegiatan
Pengadaan Bangku
Sekolah
C.
Maksud
Dan Tujuam ( Why )
1. Maksud
Kegiatan:
a. Pengadaan
Bangku Sekolah untuk
memenuhi kebutuhan Bangku Sekolah siswa, sehingga kegiatan pembelajaran lebih
kondusif.
2. Tujuan
Kegiatan:
a. Terealisasi Pengadaan Bangku
Sekolah di MI Bahrul Ulum
Kab.Mojokerto.
D.
Pelaksana dan penanggungjawab Kegiatan dan
Penerima Manfaat ( Who )
1. Pelaksana
Kegiatan:
a. Panitia
Pengadan Barang/Jasa.
b. Konsultan
Perencanaan dan pengawasan.
c. Rekanan
yang ditunjuk dan yang dinyatakan menang dalam pelelangan.
2. Penanggungjawab
Kegiatan:
a. Kuasa
Pengguna Anggaran / Kepala MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto.
b. Pejabat
Pembuat komitmen/
Kepala MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto.
c. Pejabat
Penandatanganan SPM.
d. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
3. Penerima
Manfaat :
MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto.
E.
Indikator
Keluaran dan Keluaran
1. Indikator
Keluaran ( Kualitatif ):
a. Terealisasi Pengadaan Bangku
Sekolah untuk
kegiatan pembelajaran yang refresentatif dan kondusif, sehingga kegiatan
pembelajaran dapat berjalan dengan efektif, dan bisa memacu prestasi belajar
siswa.
2. Keluaran
( Kuantitatif ):
a. Pengadaan
Bangku Sekolah
F.
Waktu Pencapaian Keluaran ( When ):
1. Penunjukkan Panitia Pengadaan dan Konsultan
Perencana : Januari
2014.
2. Masa pelelangan : Maret 2014.
3. Masa pelaksanaan pekerjaan : April s/d Juni
2014
4. Penyerahan 1 : Juli 2014.
G.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan ( Where ):
MI
Bahrul Ulum Purworejo Kec.Pungging Kab. Mojokerto.
H.
Strategi Pencapaian Keluaran ( How
)
1. Metode
Pelaksanaan
a. Pelaksanaan
Pengadaan Bangku Sekolah
dengan
alokasi anggaran Rp. 39.600.000,-
menggunakan mekanaisme pelelangan umum
dengan system e procurement (e proc).
2. Tahapan
Keluaran
a.
Kepala Madrasah
menetapkan dan memberi surat tugas Panitia Pengadaan Barang /Jasa untuk
melaksanakan pengadaan barang/jasa pada tanggal 28 Januari – 16 Pebruari 2014.
b.
Pejabat Pembuat
Komitmen menetapkan: metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian
dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, menyusun Harga Perkiraan Sendiri
(HPS), jenis kontrak, dan menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan pada 28 Januari
2014.
c.
Panitia Pengadaan
menyusun dokumen pengadaan dan disahkan oleh PPK pada tanggal 16 Pebruari 2014.
d.
Panitia Pengadaan
mengumumkan pelelangan umum dengan pasca
kualifikasi, dan mendaftar peserta lelang pada tanggal 18 - 22 Pebruari 2014.
e.
Peserta lelang
mengambil dokumen kualifikasi, dan memasukkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
pada tanggal 18
Pebruari – 3 Maret 2014.
f.
Panitia Pengadaan
memberikan penjelasan lelang (Aanwijzing) pada tanggal 21 Pebruari 2014.
g.
Peserta lelang meninjau
lapangan pada tanggal 22 – 23 Pebruari 2014.
h.
Panitia Pengadaan
membuat Berita Acara Penjelasan (BAP) dan Adendum pada tanggal 21 Pebruari 2014.
i.
Peserta lelang
menyampaikan penawaran pada tanggal 22
– 24
Pebruari 2014.
j.
Panitia Pengadaan membuka dokumen penawaran
pada tanggal 25
Pebruari 2014.
k.
Panitia Pengadaan
mengevaluasi penawaran dan melakukan pembuktian kualifikasi, dan membuat
kesimpulandari hasil evaluasi penawaran dalam Berita Acara Hasil Pelelangan
(BAHP) pada tanggal 25
– 28 Pebruari 2014.
l.
Panitia Pengadaan melakukan pembuktian dan klarifikasi dokumen
penawaran dan membuat kesimpulan dari hasil pelelangan dalam Berita Acara
Hasil Pelelangan (BAHP) pada tanggal 1
– 4 Maret 2014.
m. Panitia
Pengadaan mengusulkan calon pemenang kepada
pejabat pembuat komitmen pada
tanggal 5 maret 2014.
n.
Pejabat
pembuat komitmen menetapkan pemenang pada
tanggal 6 maret 2014.
o.
Panitia Pengadaan
mengumumkan pemenang lelang setelah ditetapkan
oleh pejabat pembuat komitmen
pada tanggal 6
Maret 2014.
p.
Peserta lelang diberi
kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggahan, dan KPA menjawab sanggahan
pada tanggal 7 –
11 Maret 2014.
q.
Peserta lelang diberi
kesempatan untuk melakukan
sanggah banding apabila tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh panitia
pada masa sanggahan, pada tanggal 12
–
16 Maret 2014.
r.
PPK menerbitkan
Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ)
tanggal 22
Maret 2014.
s.
Penandatanganan kontrak
pada tanggal 25
Maret 2014.
I.
Biaya
( How much ):
a. Pengadaan
Bangku Sekolah dengan biaya anggaran Rp. 39.600.000,-
b. RAB
sebagaimana terlampir.
Mojokerto,
Juni 2013
Kepala
MI Bahrul Ulum Pungging
Fathur Rohman,S.Ag
REKAPITULASI
RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
KEGIATAN : Pengadaan Bangku Sekolah pada MI Bahrul Ulum Kab.Mojokerto.
TAHUN
ANGGARAN : 2014
PEKERJAAN : Pengadaan
Bangku Sekolah
L
O K A S I : MI Bahrul Ulum Purworejo
Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
No.
|
URAIAN PEKERJAAN
|
VOLUME
|
Koef
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1.
|
Pengadaan
Bangku Sekolah
|
80 unit
|
450.000,-
|
36.000.000,-
|
|
Jumlah
PPn ( 10% )
Jumlah Seluruhnya
|
36.000.000,-
3.600.000,-
39.600.000,-
|
Terbilang : Tiga Puluh
Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah
Biaya
Perencanaan : Rp.
Biaya
Pengawasan : Rp.
Beaya
Pengelolaan Kegiatan : Rp.
Total
Biaya Pelaksana pekerjaan : Rp. 39.600.000,-
Terbilang (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
Mengetahui/Menyetujui,
Kepala
MI Bahrul Ulum Pungging
Fathur Rohman,S.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar