LAPORAN KEGIATAN
BANTUAN SISWA MISKIN PADA MADRASAH IBTIDA’IYAH…………………
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KAB. MOJOKERTO
PERIODE JANUARI-DESEMBER 2016
BAB I (PENDAHULUAN)
A.
Latar Belakang
Kemiskinanmerupakanpermasalahanbangsa yang mendesakuntuksegeradiselesaikandalamupayamemajukankesejahteraanumumsebagaimanadiamanatkandalampembukaanundang-undangDasar
1945, Penanganannyamemerlukanlangkahdanpendekatan yang sistematik,
terpadudanmenyeluruhdalamrangkamengurangibebanwarga Negara sertauntujkmemenuhihak-hakdasarnyasecaralayak.
DalamupayameningkatkanaksesPendidikankepadamasyarakatkhusdusnyapadaSiswa
yang berasaldarikeluargakurangmampu, pemerintahmelaksanakan Program Indonesia
Pintar, sebagaipenyempurnaandari Program BantuanSiswaMiskin (BSM). Program Indonesia
PintarmerupakanpemberianbantuantunaipendidikanbagianakusiasekolahdarikeluargapemegangKartuKeluarga
Sejahtera (KKS) atau yang memenuhikriteriasebagaimanaditetapkansebelumnya.
Penerima KIP adalahanakusia 6-21 tahun yang
bersekolahmaupuntidakbersekolah, yang berasaldarikeluarga KKS atau yang
memenuhikriteria yang telahditetapkan.
DenganPenyaluran Program Indonesia Pintardua kali
diharapkandapatmembantumengurangikemungkinansiswatidakdapatmelanjutkansekolahkarenaketidaktersediannyabiaya.Disampuingitujugamemastikan
agar siswadarikeluargamiskindanrentankemiskinan yang
beradapadaperiodetransisidapatterusmelanjutkansekolahkejenjangPendidikan yang
lebihtinggi.
B. Dasar Hukum
BantuanSiswaMiskindengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Undang-
UndangDasarRepublik Indonesia Tahun 1945 danperubahannya;
2. Undang-
Undang no.17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara;
3. UU. RI No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. PP
No.19 Tahun 2005 tentangstandarNasionalPendidikan;
5. PP
No. 48 tahun 2008 tentangPemanfaatanPendidikan;
6. InstruksiPresiden
No.1 Tahun 1994 tentangPelaksanaanWajibBelajarPendidikanDasar
7. Peraturan Menteri KeuanganNomor
254 Tahun 2015 tentangBelanjaBantuanSosialpadaKementerian Negara / Lembaga;
8. Peraturan Menteri Agama
Nomoer 90 Tahun 2013 tentangPenyelenggaraanPendidikan Madrasah;
9. KMA
Nomor 14 Tahun 2015 tentangPedoman PIP padaKementerian Agama ;
C.
Maksud dan Tujuan
a. MeningkatkanangkapartisipasipendidikanDasardanmenengah.
b. Meningkatkanangkaberkelanjutanpendidikan
yang ditandaidenganmenurunnyaangkaputussekolahdanangkamelanjutkan;
c. Menurunnyakesenjanganpartisipasipendidikanantarkelompokmasyarakat;
d. Meningkatnyakesiapansiswapendidikanmenengahuntukmemasukipasarkerjaataumelanjutkankejenjangpendidikantinggi.
BAB
II ( PELAKSANAAN KEGIATAN )
A. BESARAN MANFAAT
Siswamasdrasah
yang menjadisasaran Program BSM
diberikan Dana BantuanPendidikandeng an rincian:
MTS :Rp.
375.000/persemesteratau 750.000/tahun
B.
SASARAN
DAN KRITERIA
1. SasaranPenerimaManfaat :
Siswapada MTs yang memenuhikriteria
(sesuaiJuknis )
2. KRITERIA
A.
SiswaPemegangKartu Indonesia Pintar (KIP) danatausiswa
yang besaraldarikeluargapemegangKartuKeluargaPerlindunganSosial/ KartuKeluarga
Sejahtera (KPS/KKS) danpeserta Program KeluargaHarapan (PKH);
B.
SelainKriteriadiatas, apabilakuotamasihtersedia, Kepala
Madrasah bersamakomite Madrasah dapatmengusulkansiswalain yang
dianggappantasdanberhakmendapatkanmanfaat Program IndobnesiaPintarmelalui
Format Usulan Madrasah denganmemenuhisalahsatukriteriaberikut.
1.SiswadariKeluargakurangmampusebagaipenerimamanfaat
BSM 2015 yang memiliki SKRTM atau SKTM;
2.
Siswa yang berasaldariPantiSosial/ PantiAsuhan yang
dikelolaolehKementerianSosialdengandibuktikandariKementerianSosial/ Asuhan
3.
Siswa yang menjadikorbanmusibahbencanaalamdibuktikansuratKeteranganTerkenaMusibahdariKelurahan/Desa.
4. Pertimbanganlain :
a. Berada di
Ma’had/Pesantren/asrama
b. Mengalamikelainanfisik
c. YatimdanatauPiatu
C.
Siswadarikeluargatidakmampu yang
berasaldariprovinsipapuadanpapuabaratdapatdiperiotaskanmenerimamanfaat PIP
dibuktikandengan SKRTM/SKTM/SKMM.
D.
Beradapadausiasekolahyakni 6-21 tahun
C.
PENGGUNAAN
MANFAAT
Manfaatbantuan Program
Indonesia digunakanuntukkeperluanpendukungbiayapendidikansiswa yang meliputi:
a. Pembelianbukudanalattulis;
b. Pembelianpakaian
/ SeragamdanPerlengkapansekolah;
c. Pembayarantransportasike
Madrasah;
d. Keperluan
lain yang berkaitandenganpembelajaransiswa di Madrasah.
D. BIAYA
Alokasi yang diterima…………………….
F. OUTPUT HASIL KEGIATAN/ PELAKSANAAN
a.
MeningkatnyaangkapartisipasipendidikanDasardanmenengah
b.
Meningkatnyaangkaberkelanjutanpendidikan
yang ditandaidenganmenurunnyaangkaputussekolahdanangkamelanjutkan;
c.
Menurunnyakesenjanganpartisipasipendidikanantarkelompokmasyarakat;
d.
Meningkatnyakesiapansiswapendidikanmenengahuntukmemasukipasarkerjaataumelanjutkankejenjangpendidikantinggi.
G.
MASALAH
DAN PEMECAHAN
Masalah yang dihadapidalamPemberianBantuanSiswaMiskindanPemecahannya:
NO
|
MASALAH
|
PEMECAHAN
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
H.
EVALUASI
HASIL KEGIATAN/ PELAKSANAAN
KegiatanPemberianBantuanSiswaMiskindapatberjalandenganlancardanSuksessertatepatsasaranmeskipunterdapatbanyakkendaladalampelaksanaannya,
Namunsemuaitudapatteratasidenganbaikberkatkerjasamasemuapihak yang terlibatdanberkepentingandalamkegiatanini.
BAB
III ( PENUTUP )
A.
KESIMPULAN
PelaksanaanBantuanSiswaMiskinmenjadisangatpentingkarenadapatmenjangkaumasyarakatdarikeluargatidakmampu.
Dengankoordinasi yang baikantarinstansiterkaitbaikdipusatmaupun di sdaerah,
diharapkan program pemberianmanfaat program Indonesia Pintar (PIP)
dapatberjalandenganbaikdanlancar.
B.
SARAN
DAN KRITIK/ REKOMENDASI MASUKAN
Saran dankritik;:
1.
…………………………………..
2.
……………………………………..
3.
…………………………………………..
4.
………………………………….dst
Demikian laporan ini
kami buat sebagai KelengkapandalamLaporanKegiatanMI/MTS/MA………………………………..
|
|
Mojokerto,
..........................2016
Kepala Madrasah
(……………………………………….)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar