KOP LEMBAGA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH
MI/MTS/MA........................................
Nomor :…………………………………..
T E N T A N G
SUSUNANTIM PELAKSANA PROGRAM INDONESIA PINTAR PADA
MADRASAH...........
TAHUN
ANGGARAN 2015/2016 & 2016/2017
PERIODE
JANUARI-JUNI s.d JULI-DESEMBER 2016
KEPALA MADRASAH
IBTIDA’IYAH................................................
Menimbang : a. Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat serta setiap
peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
tidak mampu;.
b. Bahwa
dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah
serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah, pemerintah melalui Kementerian
Agama RI menyelenggarakan Program Indonesia Pintar ( PIP ) untuk siswa
madrasah;
c. Bahwa demi
KelancaranTugaspadapelaksanaan Program PIP tingkat Madrasah
dipandangperluditetapkanSuratKeputusanKepala Madrasah Ibtida’iyah…….
Mengingat : 1. Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
2. Undang
– undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang
– undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah.
4. Undang
– undang RI Nomor 106 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembatuan;
5. Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama;
6. KMA
Nomor 14 Tahu 2015 Tentang Pedoman PIP Pada Kementerian Agama sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Indonesia
Pintar Pada Kementerian Agama.
7. DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016,
Nomor: DIPA - 025.04.2.417833/2016 Tanggal 07 Desember 2015
Memperhatikan: …………………………………………………………………………….
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MI/MTS/MA..................TENTANG SUSUNAN
TIM PELAKSANA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)TINGKAT MADRASAH PADA
MI/MTS/MA..............TAHUN AJARAN2015/2016 & 2016/2017 PERIODE : JANUARI-JUNI s.d JULI-DESEMBER 2016
Pertama
Kedua :
|
:
|
Mengangkatmereka yang nama –
namanyatercantumdalamlampiranSuratKeputusaninidiangkatsebagai Tim Pelaksana Program Indonesia Pintar (PIP)
Tingkat Madrasah pada MI/MTS/MA………………….TahunAjaran 2015/2016 & 2016/2017
PeriodeJanuari-Junis.dJuli-Desember 2016
Tugas Tim Pelaksana PIP Tingkat
Madrasah :
a.
MelakukanKoordinasidengan Tim Pelaksana PIP Tingkat
Kabupaten;
b.
Mensosialisasikan Program PIP
denganMekanismePenetapanSasaranberbasisRumahtangga, MelaluiPemberianKartu
KIP/ KKS/KPS yang
diberikanpadarumahtanggamiskindanrentankepadasiswadanOrangtua;
c.
MengadakanseleksicalonPenerimamanfaat PIP
sesuaikriteriadanketentuan;
d.
MendataSiswacalonPenerima PIP;
e.
MembuatSuratPenetapanUsulanCalonPenerimamanfaat PIP;
f.
Mengirimseluruhsalinan Format usulansiswaCalonPenerima;
g.
MengumumkanPenerimamanfaat PIP padapapanPengumuman;
h.
MengawasidanbertanggungjawabatasPelaksanaan Program PIP
di Madrasah.
|
Keepat : Keputusan ini berlaku mulai bulan Januari s.d Desember 2016 dan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya
Kelima : Surat Keputusan ini di sampaikan kepala:
1. Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenMojokerto
2. Kepala Kantor Wilayah KemenagProvinsiJatim
Ditetapkan di :
Mojokerto Pada
Tanggal: 04 Januari 2016
Kepala Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar